Syarat KPR Bersubsidi 2021 untuk Milennial

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 05 Februari 2021 | 09:12 WIB
Syarat KPR Bersubsidi 2021 untuk Milennial
Ilustrasi: syarat KPR bersubsidi 2021 - Pembangunan rumah subsidi. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui PUPR memberikan kemudahan bagi kalangan milennial yang ingin memiliki rumah dengan adanya program KPR bersubsidi tahun ini. Apa saja syarat KPR bersubsidi 2021?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau KPR BP2BT yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR). 

Kabar tersebut diinformasikan langsung melalui akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui ada dua program KPR bersubsidi yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Selisih Bunga. 

Selain itu, terdapat lebih dari 380 ribu unit rumah yang disediakan oleh pemerintah untuk program tersebut. Apakah Anda berminat untuk ikut dalam program KPR ini? Jika ya, berikut syarat KPR bersubsidi dikutip dari akun @indonesiabaik.id. 

Baca Juga: BTN Kembali Ditunjuk Kementerian PUPR Salurkan Skema KPR BP2BT

Syarat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  2. Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. 
  3. Penerima atau pasangan suami/istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. 
  4. Gaji atau penghasilan pokok tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun. 
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. 
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 

Menurut data Kementerian PUPR, bantuan rumah bersubsidi ini menelan anggaran Rp 21,69 triliun untuk tahun 2021. Bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 ini terdiri dari 4 program yakni: 

  • FLPP sebanyak 157 ribu unit atau senilai Rp16,66 triliun.
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit atau senilai Rp1,6 triliun. 
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 157.500 unit atau senilai Rp 630 miliar. 
  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit atau senilai Rp2,8 triliun. 

Itulah syarat KPR bersubsidi tahun 2021 untuk program FLPP. Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan diri?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Lebih dari 200 Project Properti Pilihan Hadir di KPR BRI Virtual Expo 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI