Suara.com - Bawaslu RI telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda yakni RI dan Amerika Serikat.
Permintaan penundaan pelantikan itu baru tahap awal sebelum keputusan ditetapkan.
Ketua Bawaslu Abhan menerangkan keputusan berada di Kemendagri selaku pihak yang berwenang pada pelantikan calon terpilih Pilkada Serentak 2020. Di samping itu, Bawaslu masih mengkaji terlebih dahulu ruang hukum yang tepat bagi bupati terpilih yang terbukti melanggar persyaratan pendaftaran bakal calon.
"Kenapa tidak lanjut dari bawaslu baru sebatas minta untuk penundaan? Kita akan menelusuri mengkaji lebih jauh, kira-kira ruang hukum apa yang bisa kita gunakan. Nanti tentu akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut, tetapi tahapan awal ini kita meminta penundaan dulu," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Pelantikan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Diusulkan Ditunda Dulu
Senada dengan Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tindak lanjut atas adanya dugaan dwi kewarganegaraan Orient terutama dari segi hukum.
Ia menuturkan, jika regulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan sampai kepada proses penetapan. Dokumen penetapannya pun telah diserahkan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti dengan proses pelantikan para calon kepala daerah terpilih.
Namun, dari situ muncul pertanyaan apakah calon yang sudah ditetapkan bisa dibatalkan dan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk melakukannya serta pertanyaan lainnya.
Terkait itu, ia mengaku masih harus mengdiskusikannya lebih lanjut. Ia menyebut kasus seperti Orient ini belum pernah terjadi sebelumnya selama Pilkada berlangsung.
"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya rasa belum pernah terjadi di selama proses pilkada," ujarnya.
Baca Juga: Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan kalau opsi penundaan pelantikan itu diajukan lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait surat jawaban dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia guna menkonfirmasi kebenaran kalau Orient warga negara AS.
"Kami punya waktu satu sampai dua hari ini untuk memastikan hal tersebut. Kita tunggu 1 sampai 2 hari ke depan, bagaimana tindak lanjut setelah kita menemukan hal tersebut."