Sempat Tak Digubris, Ini Langkah Bawaslu Cari Info Orient Riwu Warga AS

Kamis, 04 Februari 2021 | 21:18 WIB
Sempat Tak Digubris, Ini Langkah Bawaslu Cari Info Orient Riwu Warga AS
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly (FB/Orient P Riwu Kore)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menceritakan soal surat-surat permintaan klarifikasi Bawaslu Sabu Raijua perihal dwi kewarganegaraan Bupati terpilih Orient P Riwu Kore yang tidak digubris oleh sejumlah pihak.

Upaya klarifikasi itu dilakukan Bawaslu Sabu Raijua jauh sebelum masa penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2020 lalu.

Abhan menjelaskan Bawaslu Sabu Raijua sudah mulai melakukan tindakan untuk mendapatkan bukti kalau Orient memiliki dua kewarganegaraan yakni RI dan Amerika Serikat. Pertama, mereka menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua guna memastikan keabsahan dokumen paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua pada 5 September 2020.

"Jauh hari sebelum penetapan pasangan calon tanggal 23 September," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Orient P Riwu Kore Ternyata Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah di Amerika

Kemudian di hari yang sama Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT guna meminta data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua atas nama Orient P Riwu.

Lalu, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian pada 10 September 2020. Surat itu belum juga dibalas hingga sekarang.

Pengawas pemilu itu mengirimkan surat kedua kalinya untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pada 15 September 2020.

"Hingga penetapan calon terpilih tanggal 23 Januari, itu juga tidak ada jawaban," ujarnya.

Kemudian Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 16 September 2020. Lagi-lagi suratnya tidak berbalas.

Baca Juga: Status WNI Bupati Sabu Raijua Orient Terancam Dicabut Negara

Tidak berhenti sampai disitu, Bawaslu Sabu Raijua berusaha menyurati kembali Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tetapi tidak ada jawaban.

"Kemudian pada tanggal 18 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat juga ke Direktur Sistem Teknolgi Informasi Keimigrasian, hingga saat ini belum ada jawaban," tuturnya.

Sampai pada akhirnya Abhan memutuskan untuk turun tangan. Ia berusaha menghubungi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia melalui surel pada 9 Januari 2021 dan mendapatkan jawaban.

"Kemudian yanag pada akhirnya tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya adalah Orient P Riwu benar warga negara Amerika Serikat," ujarnya.

Opsi Penundaan Pelantikan

Mendapatkan jawaban itu, Bawaslu lantas bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Consuler, Dirjen Amerika dan Eropa pada 3 Februari 2021. Surat yang dikirimkan Bawaslu bermaksud untuk mengkonfirmasi keabhasan surat pernyataan kewarganegaraan Orient.

Setelah itu, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada KPU RI agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan. Sebab, nasib Orient yang berkewarganegaraan ganda itu harus ditentukan sebelum masa jabatan Bupati NTT periode 2015-2020 habis pada 17 Februari 2021.

"Artinya penundaan dulu jangan sampai dilakukan pelantikan. Ini kita minta dengan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri," ujarnya.

"Kemudian juga meminta KPU untuk melakukan tndak lanjut surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimilliki oleh KPU."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI