Hari demi hari, Bawaslu Sabtu Raijua terus berusaha menkonfirmasi dugaan dwi kewarganegaraan Orient. Mereka juga sempat mengirimkan surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 16 September 2020 dan lagi-lagi belum ada jawaban.
"Pada tanggal 19 Oktober, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, juga hingga saat ini belum ada jawaban," jelasnya.
Bawaslu Sabu Raijua sempat menyampaikan surat untuk yang kedua kalinya kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 21 Oktober 2020 namun lagi-lagi tidak ada balasan. Hal yang sama juga dirasakan Bawaslu Sabu Raijua ketika bersuraf kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian.
Sampai akhirnya, Abhan mencoba menghubungi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia melalui surel pada 9 Januari 2021. Meski tidak langsung dibalas, namun Abhan menemukan jawab yang dinanti-nanti Bawaslu Sabu Raijua.
"Kemudian yanag pada akhirnya tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya adalah Orient P Riwu benar warga negara Amerika Serikat."