Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membantah telah kecolongan terkait Bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Amerika Serikat (AS).
Abhan menyebutkan kalau Bawaslu Sabu Raijua sudah menelusuri dugaan kewarganegaraan ganda tersebut sebelum masa penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
Abhan mengatakan Bawaslu Sabu Raijua setelah memperoleh laporan itu dan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Sekali lagi Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan tetapi ini aktif dari jajaran Bawaslu ketika ada dugaan dwi kewarganegaraan, yaitu Amerika, maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Sejak Awal Tipu KPU, Nasdem: Pasangan Orient-Thobias Harus Didiskualifikasi
Tindakan awal yang dilakukan Bawaslu Sabu Raijua pasca mendapatkan laporan adalah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua pada 5 September 2020. Surat itu dikirim dengan maksud meminta KPU memastikan keabsahan dokumen pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020.
Pada tanggal yang sama, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT untuk meminta data kewarganegaraan dari bakal calon bupati Sabu Raijua atas nama Orient P Riwu.
Bawaslu Sabu Raijua juga sempat menyurati Keduataan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian pada 10 September 2020. Sementara penetapan pasangan calon itu dilakukan pada 23 September 2020.
"Sampai hari ini belum ada jawaban," ujarnya.
Bawaslu Sabu Raijua kembali melayangkan surat untuk yang kedua kalinya kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pada 15 September 2020. Akan tetapi sampai penetapan calon terpilih, pihaknya belum juga menerima jawaban.
Baca Juga: Pelantikan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Diusulkan Ditunda Dulu
"Baru ada jawaban tanggal 1 Februari 2021," sebutnya.
Hari demi hari, Bawaslu Sabtu Raijua terus berusaha menkonfirmasi dugaan dwi kewarganegaraan Orient. Mereka juga sempat mengirimkan surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 16 September 2020 dan lagi-lagi belum ada jawaban.
"Pada tanggal 19 Oktober, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, juga hingga saat ini belum ada jawaban," jelasnya.
Bawaslu Sabu Raijua sempat menyampaikan surat untuk yang kedua kalinya kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 21 Oktober 2020 namun lagi-lagi tidak ada balasan. Hal yang sama juga dirasakan Bawaslu Sabu Raijua ketika bersuraf kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian.
Sampai akhirnya, Abhan mencoba menghubungi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia melalui surel pada 9 Januari 2021. Meski tidak langsung dibalas, namun Abhan menemukan jawab yang dinanti-nanti Bawaslu Sabu Raijua.
"Kemudian yanag pada akhirnya tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya adalah Orient P Riwu benar warga negara Amerika Serikat."