Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Kasus Mega Korupsi PT Asabri

Kamis, 04 Februari 2021 | 19:48 WIB
Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Kasus Mega Korupsi PT Asabri
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung di Jakarta. [Dok. Humas Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus mega korupsi di PT Asabri. Mereka diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan keenam saksi yang diperiksa, yakni ET selaku Komite Resiko PT Asabri; IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen; MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas. Kemudian, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama; BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital; dan FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Eben kepada wartawan, Kamis.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus.

Baca Juga: Dua Tersangka Siap Bantu Penyidik Bongkar Mega Korupsi PT Asabri

Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Sedangkan enam tersangka lainnya, ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Termutakhir, Kejaksaan Agung RI pun tengah menelusuri sejumlah aset milik para tersangka. Penelusuran aset para tersangka itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian senilai Rp23 triliun lebih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terfokus untuk menelusuri sejumlah aset para tersangka di luar negeri. Sebab, kata Febrie, seluruh tersangka diduga menyembunyikan sejumlah aset hasil kejahatannya di luar negeri.

“Hampir semua (diduga menyembunyikan aset di luar negeri). Sudah dipetakan,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/2) kemarin.

Baca Juga: Mega Korupsi Asabri, Semua Tersangka Diduga Sembunyikan Aset di Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI