Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan Bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu merupakan warga negara Amerika Serikat. Hal ini dipastikan setelah Abhan melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar AS untuk Indonesia terkait status kewarganegaraan Orient.
"Pada 9 Januari 2021, Ketua Bawaslu melakukan percakapan dengan Keduataan Besar (AS untuk Indonesia) di email, kemudian yang pada akhirnya tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya adalah Orient P Riwu benar warga negara Amerika Serikat," kata Abhan dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Kamis (4/2/2021).
Mendapatkan jawaban itu, Bawaslu lantas bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Consuler, Dirjen Amerika dan Eropa pada 3 Februari 2021.
Surat yang dikirimkan Bawaslu bermaksud untuk mengkonfirmasi keabsahan surat pernyataan kewarganegaraan Orient.
Baca Juga: Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari
Setelah itu, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada KPU RI agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan. Sebab, nasib Orient yang berkewarganegaraan ganda itu harus ditentukan sebelum masa jabatan Bupati NTT periode 2015-2020 habis pada 17 Februari 2021.
"Artinya penundaan dulu jangan sampai dilakukan pelantikan. Ini kita minta dengan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri," ujarnya.
"Kemudian juga meminta KPU untuk melakukan tndak lanjut surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimilliki oleh KPU," Abhan menambahkan.