Pakar Usul Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Jika Pilkada Digelar 2024

Kamis, 04 Februari 2021 | 18:35 WIB
Pakar Usul Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Jika Pilkada Digelar 2024
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengadakan opsi perpanjangan jabatan apabila pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres) diselenggarakan 2024. Hal itu diusulkan untuk meminimalisir adanya kursi kosong kepala daerah.

Djohan mengatakan mayoritas kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Menurutnya perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman.

"Jadi, para kepala daerah yang sedang menjabat sekarang kan sudah punya jam terbang, 5 tahun. Apalagi saat ini sedang Covid-19 yang enggak tahu kapan selesai. Mereka saja diperpanjang masa jabatannya," kata Djohan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (4/2/2021).

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) tersebut kemudian mengusulkan jika ada kekosongan bisa diisi oleh penjabat (Pj). Tetapi legitimasi dari para Pj itu dinilainya kurang ketimbang para kepala daerah. Apalagi pengangkatan Pj itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada pemerintah.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Luhut Kumpul Menteri dan 13 Kepala Daerah di Indonesia

"Bisa saja ditaruh orang-orang yang pro kepentingan pemerintah," ujarnya.

"Nah, jalan keluarnya, kita angkat Pj dari kepala daerah yang sekarang menjabat, mereka di-Pj kan, atau diperpanjang masa jabatan menjadi 6 sampai 7 tahun sampai 2024."

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentnag Pemilu.

Seperti diketahui di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

Baca Juga: Ini yang Ditakutkan Golkar Jika Pilkada Serentak Digelar pada 2024

"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun dikatakan Saan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.

Saan menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024. Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

"Itu salah satu beban. Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah gak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres," kata Saan.

Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI