Sejak Awal Tipu KPU, Nasdem: Pasangan Orient-Thobias Harus Didiskualifikasi

Kamis, 04 Februari 2021 | 18:05 WIB
Sejak Awal Tipu KPU, Nasdem: Pasangan Orient-Thobias Harus Didiskualifikasi
Sosok Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/DR. Orient P. Riwu Kore)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly seharusnya didisfikualifikasi. Hal itu sebagai buntut dari kepemilikan kewarganegaraan Orient.

Ali mengatakan berdasarkan aturan sudah jelas tertuang bahwa syarat mencalonkan menjadi kepala daerah ialah warga negara Indonesia.

"Artinya bahwa ada pembohongan menurut saya, orang ini gak pantas untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan kemudian Pilkada itu dinyatakan tidak sah. Jadi pilkada itu, ini pasangan (Orient-Thobias) harus didisfikualifikasi," kata Ali, Kamis (4/2/2021).

Menurut Ali, tindakan Orient sejak awal sudah berupaya membohongi proses pencalonannya yang tidak memenuhi persyaratan lantaran statusnya yang juga merupakan warga negara Amerika Serikat.

"Karena dia tidak memenuhi sarat dasar. Bayangin saja kewarganegaraannya dia harus membohongi begitu banyak orang yang ditipu oleh dia. Sehingga orang ini gak pantas untuk menjadi pemimpin di negeri ini," ujar Ali.

Sementara itu, Ali mengatakan kasus Orient ini bukan sepenuhnya salag KPU. Ia justru menilai KPU sebagai salah satu pihak yang dirugikan atas upaya penipuan identitas oleh Orient.

"Ya apapun dia nipu. Ya KPU gak bisa kita salahkan. Tapi secara niatan dia sudah punya niat tidak baik. Dia tahu persyaratan-persyaratan, dia tahu tentang undang-undang kewarganegaraan terus kemudian dia membiarkan," kata Ali.

Pelantikan Ditunda

Dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar pelantikan Orient sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua, ditunda karena masih ada yang belum jelas soal status kewarganegaraan yang bersangkutan

Baca Juga: Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan Bawaslu akan menjadi bahan mendagri dalam mengambil keputusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI