Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly seharusnya didisfikualifikasi. Hal itu sebagai buntut dari kepemilikan kewarganegaraan Orient.
Ali mengatakan berdasarkan aturan sudah jelas tertuang bahwa syarat mencalonkan menjadi kepala daerah ialah warga negara Indonesia.
"Artinya bahwa ada pembohongan menurut saya, orang ini gak pantas untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan kemudian Pilkada itu dinyatakan tidak sah. Jadi pilkada itu, ini pasangan (Orient-Thobias) harus didisfikualifikasi," kata Ali, Kamis (4/2/2021).
Menurut Ali, tindakan Orient sejak awal sudah berupaya membohongi proses pencalonannya yang tidak memenuhi persyaratan lantaran statusnya yang juga merupakan warga negara Amerika Serikat.
Baca Juga: Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari
"Karena dia tidak memenuhi sarat dasar. Bayangin saja kewarganegaraannya dia harus membohongi begitu banyak orang yang ditipu oleh dia. Sehingga orang ini gak pantas untuk menjadi pemimpin di negeri ini," ujar Ali.
Sementara itu, Ali mengatakan kasus Orient ini bukan sepenuhnya salag KPU. Ia justru menilai KPU sebagai salah satu pihak yang dirugikan atas upaya penipuan identitas oleh Orient.
"Ya apapun dia nipu. Ya KPU gak bisa kita salahkan. Tapi secara niatan dia sudah punya niat tidak baik. Dia tahu persyaratan-persyaratan, dia tahu tentang undang-undang kewarganegaraan terus kemudian dia membiarkan," kata Ali.
Pelantikan Ditunda
Dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar pelantikan Orient sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua, ditunda karena masih ada yang belum jelas soal status kewarganegaraan yang bersangkutan
Baca Juga: Orient P Riwu Kore Ternyata Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah di Amerika
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan Bawaslu akan menjadi bahan mendagri dalam mengambil keputusan.
Sejauh ini Kemendagri belum dapat memastikan apa kewarganegaraan Orient Riwu Kore dan mereka masih intens berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Kemendagri mengharapkan dapat memutuskan masalah ini sebelum masa bakti bupati periode 2015-2020 berakhir 17 Februari 2021.
Berkewarganegaraan Indonesia merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pagi tadi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti kesalahan KPUD Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan proses verifikasi administrasi calon kepala daerah.
"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat, salah satunya lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020," kata Azis dalam keterangan pers.
Dia meminta KPUD di seluruh Indonesia dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya.
Menurut dia, jangan sampai kasus di Kabupaten Sabu Raijua terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Perkembangan teknologi tentu memudahkan dalam memverifikasi data administrasi untuk menyinkronkan data kependudukan. Tentu KPUD lebih mudah mencocokkan data kewarganegaraan, dan sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," ujarnya.
Warga AS
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Riwu Kore masih berstatus warga AS.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).
Yugi mengatakan sudah mengirimkan surat ke kantor imigrasi di Kupang dan kantor imigrasi pusat untuk mencari tahu terkait berkewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Selain itu, surat pemberitahuan juga sudah disampaikan oleh Bawaslu Sabu Raijua ke Komisi Pemilihan Umum pusat untuk kemudian menangani masalah ini.
Yugi mengatakan saat pilkada, bawaslu sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu kewarganegaraan Orient Riwu Kore.