Suara.com - Dua saksi ahli dihadirkan Kapolda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021). Mereka adalah ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengklaim keterangan para ahli sudah sesuai fakta. Dia menyebut, kepolisian tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para Laskar Khusus Pengawal Rizieq Shihab tersebut, melainkan almarhum Khadavi Cs tertangkap tangan melakuan tindak pidana.
"Bukan menguatkan, tapi memang sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan. Yang ada tertangkap tangan pelaku penyerangan terhadap anggota kami," kata Aminullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aminullah pun optimis jika kepolisian bisa menang dalam sidang praperadilan ini. Dia mengklaim, seluruh tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini
"Iya dong (optimis) karena sudah sesuai fakta," singkat dia.
Di ruang, Andre Joshua selaku ahli hukum pidana dari PTIk menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung ditangkap dan kemudian menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Baca Juga: Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel itu akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2021) besok. Agendanya adalah kesimpulan dari Pemohon, keluarga Khadavi serta Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.