Suara.com - Dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, ditunda karena masih ada yang belum jelas mengenai status kewarganegaraan yang bersangkuta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan Bawaslu akan menjadi bahan mendagri dalam mengambil keputusan.
Sejauh ini Kemendagri belum dapat memastikan apa kewarganegaraan Orient Riwu Kore dan mereka masih intens berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Kemendagri mengharapkan dapat memutuskan masalah ini sebelum masa bakti bupati periode 2015-2020 berakhir 17 Februari 2021.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kasus Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Tak Terulang Lagi
Berkewarganegaraan Indonesia merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pagi tadi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti kesalahan KPUD Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan proses verifikasi administrasi calon kepala daerah.
"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat, salah satunya lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020," kata Azis dalam keterangan pers.
Dia meminta KPUD di seluruh Indonesia dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya.
Menurut dia, jangan sampai kasus di Kabupaten Sabu Raijua terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga: Fakta Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga AS
"Perkembangan teknologi tentu memudahkan dalam memverifikasi data administrasi untuk menyinkronkan data kependudukan. Tentu KPUD lebih mudah mencocokkan data kewarganegaraan, dan sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Riwu Kore masih berstatus warga AS.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).
Yugi mengatakan sudah mengirimkan surat ke kantor imigrasi di Kupang dan kantor imigrasi pusat untuk mencari tahu terkait berkewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Selain itu, surat pemberitahuan juga sudah disampaikan oleh Bawaslu Sabu Raijua ke Komisi Pemilihan Umum pusat untuk kemudian menangani masalah ini.
Yugi mengatakan saat pilkada, bawaslu sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu kewarganegaraan Orient Riwu Kore.