Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil pihak KPU RI, Bawaslu RI, Disdukcapil hingga Kapolda NTT untuk merapatkan perihal Bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu yang diduga berkewarganegaraan ganda. Keputusan Kemendagri dipastikan akan dikeluarkan sebelum masa jabatan bupati berakhir yakni pada 17 Februari 2021.
"Pastinya Mendagri (Tito Karnavian) mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati sehingga langkah ini akan menjadi kebijakan yang diambil oleh bapak Menteri sebelum 17 Februari 2021," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Kemendagri, Kamis (4/3/2021).
Dari rapat tersebut, Akmal mengatakan bahwa Bawaslu telah memberikan saran agar ada penundaan pelantikan. Usulan itu lantas diterima Kemendagri sebagai bahan pertimbangan Mendagri Tito sebagai pembuat keputusan.
"Pastinya Mendagri (Tito Karnavian) mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat.
Baca Juga: Orient P Riwu Kore Ternyata Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah di Amerika
KPU, Bawaslu dan Disdukcapil pun menyampaikan kalau proses Pilkada Serentak 2020 sudah selesai. Tetapi, ada satu hal yang tidak dapat dipungkiri yakni temuan Bawaslu kalau Orient berkewarganegaraan ganda yakni RI dan Amerika Serikat.
Akmal mengaku kalau pihaknya bakal mengkonfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki wewenang terkait perihal kewarganegaraan.
"Solusi yang ditawarkan Bawaslu menjadi opsi yang diperimbangkan untuk diambil tapi sekali lagi proses penetapan apakah kewarganegaraan WNI atau WNA, kami serahkan pada otoritas yang berwenang," jelasnya.
"Sembari masa jabatan bupati 20215-2020 habis pada 17 Februari tinggal beberapa hari lagi. Dalam waktu singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait."
Diketahui, Orient Bupati terpilih di NTT menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Fakta Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga AS
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Dugaan Oirent adalah warga AS pertama kali diungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi status kewarganegaraan itu kepadaKedutaan Besar Amerika Serikat.
"Iya benar," kata Yudi, melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (2/1/2021).
Yudi menyebut, kecurigaan Bawaslu didasari Orient yang puluhan tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Bawaslu lantas mencari tahu terkait hal ini. Salah satunya dengan menghubungi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan," ucapnya.
Bawaslu lantas menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Januari 2021. Pihaknya baru menerima jawaban pada Februari 2021.
"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu," ucapnya.