KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 04 Februari 2021 | 15:38 WIB
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi KPK [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan surat dakwaan Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ali menyebut untuk penahanan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih lobster itu kini menjadi kewenangan pengadilan.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Suharjito pun didakwa, pertama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Baca Juga: Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI