Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, kecewa dengan keputusan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 terus melonjak.
Rahmad menyebut pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Kita berharap agar dievaluasi kembali tentu apa alasannya, kalau alasannya keterbatasan fiskal kan bisa direalokasi kegiatan-kegiatan yang tidak skala prioritas untuk difokuskan untuk membantu para nakes kita," kata Rahmad, Kamis (4/2/2021).
Rahmad menyebut berita ini justru menambah beban kerja tenaga kesehatan saat Instalasi Gawat darurat (IGD) penuh dan peralatan yang juga terbatas di rumah sakit, belum lagi masalah alat pelindung diri yang terbatas.
Baca Juga: Pengumuman! Ujian Nasional 2021 Ditiadakan karena Masih Darurat COVID-19
"Ini jelas sudah memukul psikologi nakes kita, satu sisi masih ada terlambat insentifnya, di satu sisi masih adanya keputusan akan dipotong insentifnya," tegasnya.
Ia kemudian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membatalkan rencana pemotongan insentif nakes ini.
"Kami komisi IX menolak dan meminta Menkes untuk berkomunikasi mengembalikan lagi terhadap pengurangan insentif itu," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.
Baca Juga: Awas! Gelar Pesta Pernikahan Tahun Ini Belum Aman, Ini Kata Pakar
"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.
Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.
Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:
- Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
- Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
- Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
- Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
- Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta.