Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda mengklaim sebagai pengagum eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A. M. Hendropriyono. Sehingga dia membela Hendropriyono saat berdebat dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai hingga dirinya terseret kasus dugaan ujaran rasisme.
Hal itu disampaikan oleh Abu Janda usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA terhadap Natalius Pigai di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Pegiat media sosial itu mengaku tak mengenal dekat dengan Hendropriyono. Meski demikian iamengatakan sempat bertemu beberapa kali saja dalam acara PKPI.
"Cuma memang beliau ini salah satu jenderal yang saya kagumi, karena beliau ini memang spesial. Nggak sekadar jenderal, dia nggak sekadar berjasa dioperasi, terus dia mantan Kepala BIN juga. Tapi yang spesial dia ini profesor di bidang filsafat intelejen," kata Abu Janda.
Abu Janda menjelaskan bahwa kicauan 'evolusi' kepada Natalius Pigai berawal dari adanya perdebatan antara Natalius Pigai dengan Hendropriyono. Sebagai pengagum, Abu Janda pun berdalih secara reaktif membela Hendropriyono yang disebutnya telah dihina oleh Natalius Pigai.
"Semua berawal dari Twit Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior, purnawirawan, yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji bahkan body shaming dia bilang 'apa kapasitas kau dedengkot tua' dia bilang gitu," ujar Abu Janda.
"Makanya aku reaktif lah terhadap hinaan Natalius Pigai kepada pak jenderal itu karena saya kagum sama beliau," imbuhnya.
Docecar 20 Pertanyaan
Abu Janda telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Dia diperiksa selama hampir empat jam dan dicecar dengan 20 pertanyaan.
Baca Juga: Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus Rasisme ke Natalius Pigai
Pantauan suara.com Abu Janda keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 13.55 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.