Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus Rasisme ke Natalius Pigai

Kamis, 04 Februari 2021 | 14:39 WIB
Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus Rasisme ke Natalius Pigai
Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa sekitar 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus Rasisme ke Natalius Pigai. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa sekitar 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Abu Janda diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pantauan Suara.com, Abu Janda keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 13.55 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

"Saya baru diperiksa dalam rangka interview. Jadi ini masih dalam proses penyelidikan," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Klarifikasi Natalius Pigai Soal Hina Suku Jawa

Menurut Abu Janda, dirinya telah menjelaskan maksud kata 'evolusi' dalam kicauannya di Twitter @permadiaktivis1 yang ditujukan kepada Natalius Pigai.

Dia berdalih bawah kata 'evolusi' itu dimaksudkan untuk mempertanyakan kapasitas dan perkembangan pikiran Natalius Pigai yang berlaga berdebat dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono.

"Jadi karena ini semuanya dimulai dari Twit Natalius Pigai menanyakan kapasitas (Hendropriyono). Saya juga kembali menanyakan balik ke dia. Saya balas tanya balik, apa kapasitas kau sudah selesai berpikir, sudah selesai evolusi belum cara berpikir kau, kapasitas berpikir kau," ujarnya.

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) sebelumnya melaporkan Abu Janda ke Dit Tipidsiber Bareskim Polri pada Kamis (28/1) pekan lalu.

Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada SARA kepada Natalius Pigai.

Baca Juga: Ajak Unfollow Abu Janda, Susi Pudjiastuti Dicap Kadrun Bagian Petamburan

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis saat itu menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Abu Janda berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.

Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI