Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim bahwa dakwaan terhadap Jumhur Hidayat selaku terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks telah cermat. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda jawaban atas nota keberatan yang dilayangkan oleh pentolan KAMI tersebut, Kamis (4/2/2021) siang.
Pada sidang pekan lalu, kubu Jumhur menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU. Salah satunya, dakwaan terhadap Jumhur yang dinilai tim kuasa hukum sangat tidak cermat.
"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum
"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Dalam sidang pekan lalu, Kamis (28/1/2021), kubu Jumhur menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat. Selain itu, mereka menyatakan JPU tidak mampu memberi penjelasan, sehingga bisa dikatakan tidak cermat.
"Dalam dakwaanya penuntut umum tidak menguraikan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap," ucap Oky, pekan lalu.
Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.
"Penuntut umum dalam dakwannya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.
Baca Juga: Jumhur Hidayat akan Jalani Sidang Penyebaran Hoaks Secara Virtual
Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung. Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.