Lewat Sepri, KPK Usut Aliran Uang Edhy Prabowo dari Suap "Lobster"

Kamis, 04 Februari 2021 | 13:24 WIB
Lewat Sepri, KPK Usut Aliran Uang Edhy Prabowo dari Suap "Lobster"
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin mengenai tugasnya selama mendampingi Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Amiril juga dicecar penyidik KPK mengenai penggunaan uang-uang yang diterima dari sejumlah pihak untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.

"Didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benih lobster," kata  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Diketahui, Edhy dan Amiril kini sudah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. 

Baca Juga: Edhy Prabowo: Iis Gak Tahu Apa-apa, Dia Punya Duit karena Anggota DPR

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak. Uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap 'lobster',  Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat menangkap sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Baca Juga: Akui Suka Minum Wine, Edhy Prabowo Klaim Bukan Beli Pakai Uang Suap Lobster

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

REKOMENDASI

TERKINI