Kapolda NTT: Razia Lalu Lintas di Jalan Ditiadakan

Kamis, 04 Februari 2021 | 13:14 WIB
Kapolda NTT: Razia Lalu Lintas di Jalan Ditiadakan
Ilustrasi---Razia Pengendara Motor. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif memastikan bahwa untuk ke depannya pelaksanaan razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan di wilayah Polda NTT tidak boleh dilaksanakan lagi.

"Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan," kata Kapolda kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil rapat koordinasi dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,melalui pada Rabu (3/2) kemarin.

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas sementara proses tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi.

Baca Juga: Polisi Mau Kasih Hukuman ke Pemotor Knalpot Brong, Endingnya Bikin Ngakak

Kemudian juga kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan," tutur dia.

Komandan berbintang dua itu juga mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat.

Dia menambahkan, pemeriksaan juga tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja.

"Tetapi giat tetap dapat dilaksanakan berupa patroli keliling di mana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar, melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya," katanya.

Baca Juga: Disetop Polisi saat Razia Lalu Lintas, Wanita Ini Tetiba Nangis Sesenggukan

Ia juga menekannya agar polisi lalu lintas di wilayah Polda NTT tidak boleh melakukan razia-razia yang terkesan menjebak pelanggar lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI