KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Temuan Uang di Rumdis Menteri KKP

Kamis, 04 Februari 2021 | 12:24 WIB
KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Temuan Uang di Rumdis Menteri KKP
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenai sejumlah uang yang disita dari rumah dinas menteri yang sempat ditempatinya itu.

Seperti diketahui, tim Satgas KPK dalam mengusut kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020, tim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Adapun tim telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga uang mencapai Rp 16 miliar. Diduga uang-maupun dokumen terkait dengan kasus korupsi menjerat Edhy.

"Itu dikonfirmasi mengenai uang- uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Sewakan Apartemen untuk Dua Pebulutangkis Putri

Selain itu, Edhy juga dicecar mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster.

"Sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Iis Gak Tahu Apa-apa, Dia Punya Duit karena Anggota DPR

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI