Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, dalam melakukan proses verifikasi administrasi calon kepala daerah terkait kasus bupati terpilih yang masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat, salah satunya lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020," kata Azis dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia meminta KPUD di seluruh Indonesia dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya.
Menurut dia, jangan sampai kasus di Kabupaten Sabu Raijua terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga: Fakta Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga AS
"Perkembangan teknologi tentu memudahkan dalam memverifikasi data administrasi untuk menyinkronkan data kependudukan. Tentu KPUD lebih mudah mencocokkan data kewarganegaraan, dan sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Riwu Kore masih berstatus warga AS.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).
Yugi mengatakan sudah mengirimkan surat ke kantor imigrasi di Kupang dan kantor imigrasi pusat untuk mencari tahu terkait berkewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Selain itu, surat pemberitahuan juga sudah disampaikan oleh Bawaslu Sabu Raijua ke Komisi Pemilihan Umum pusat untuk kemudian menangani masalah ini.
Baca Juga: WN AS Jadi Calon Bupati di NTT, Ketua Komisi II DPR Sebut Kecolongan
Yugi mengatakan saat pilkada, bawaslu sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient Riwu Kore bukan berkewarganegaraan Indonesia.