Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) hari ini. Dia sedianya bakal diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Pantauan Suara.com, Abu Janda tiba sekira pukul 10.00 WIB. Kali ini dia enggan berbicara banyak terkait agenda pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku enggak mau berkomentar apa-apa dulu kita tunggu hasilnya nanti," kata dia.
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri hari ini kembali memeriksa Abu Janda. Setelah sebelumnya pada Senin (1/2) lalu dia telah diperiksa dalam kasus ujaran Islam Arogan.
Baca Juga: Abu Janda Kembali Dipanggil Polisi, Kali Ini Soal Ujaran ke Natalius Pigai
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Abu Janda pada hari ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) berkaitan dengan kicauan 'evolusi' Abu Janda terhadap Natalius Pigai di akun Twitter @permadiaktivis1.
"Diperiksa di Bareskrim Polri sekali lagi pada hari Kamis dengan LP Nomor 52 yang tersangkut dengan saudara Natalius Pigai," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Dilaporkan Atas Dua Kasus
Diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI dalam dua kasus berbeda. Pertama menyangkut ujaran 'evolusi' kepada Natalius Pigai.
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Islam Arogan, Sudah 2 Hari Abu Janda 'Hilang' di Twitter, ke Mana?
Sehari selanjutnya, Meyda melaporkan kembali Abu Janda soal ujaran kebencian 'Islam Arogan'. Laporan itu dilayangkan pada Jumat (29/1) malam dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
"Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dilaporkan secara profesional akuntabel dan terbuka," kata Rusdi.