2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan

Kamis, 04 Februari 2021 | 10:15 WIB
2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak dua kompi personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2021). Vaksinasi massal yang digelar hari ini diketahui diperuntukkan khusus bagi tenaga kesehatan atau nakes. 

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi tersebut berjalan lancar. Dia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

"Pasukan dua kompi, berjalan lancar sesuai prokes (protokol kesehatan)," kata Singgih saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menggelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari penerimaan 240 ribu vaksin buatan Sinovac yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 327 Nakes di Jakarta Barat Sudah Disuntik Vaksin Covid Tahap Dua

Rencana vaksinasi massal ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta @dinkesdki. Namun, untuk saat ini penerima vaksin khusus diperuntukkan bagi para nakes.

"Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan kembali dibuka 4 Februari 2021," demikian bunyi pengumuman itu, dikutip Selasa (2/2).

Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan 6.000 peserta dari nakes di ibu kota. Berikut syarat dan ketentuannya untuk bisa mengikuti vaksinasi massal:

  1.  Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI);
  2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR / SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan fotocopy STR/SIP);
  3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah / swasta di DKI Jakarta (puskesmas / RS / klinik / praktek mandiri / faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan instansi / surat tugas / ID Card;
  4. Koas / peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini;
  5.  Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan;
  6. Belum pernah divaksinasi Covid-19;
  7. Belum pwrnah terkonfirmasi positif Covid-19;
  8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60);
  9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

REKOMENDASI

TERKINI