KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

Kamis, 04 Februari 2021 | 09:05 WIB
KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap terlapor eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas dugaan penganiayaan kepada petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (4/2/2021).

Adapun rencana pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui apa saja yang akan ditelisik penyidik kepolisian kepada Nurhadi.

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya telah mendapatkan izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk Nurhadi dapat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Izin itu dilakukan lembaga antirasuah, karena penahanan Nurhadi sudah menjadi kewenangan pengadilan.

Di mana Nurhadi kini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

"Izin pemeriksaan dari Majelis Hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ujar Ali, Kamis (4/2/2021).

Rencana pemeriksaan Nurhadi juga akan difasilitasi oleh KPK. Di mana, polisi akan mendatangi gedung Merah Putih KPK.

"Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," imbuh Ali.

Rabu kemarin, Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) besok.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

"Iya besok di KPK," kata Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI