Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda, pada Kamis (4/2/2021) hari ini. Kali ini dia diperiksa sebagai pihak terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Abu Janda merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) berkaitan dengan kicauan 'evolusi' Abu Janda terhadap Natalius Pigai di akun Twitter @permadiaktivis1.
"Diperiksa di Bareskrim Polri sekali lagi pada hari Kamis dengan LP Nomor 52 yang tersangkut dengan saudara Natalius Pigai," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Untuk diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI terkait dua kasus berbeda. Pertama menyangkut ujaran 'evolusi' kepada Natalius Pigai.
Baca Juga: Kasus Islam Arogan, Sudah 2 Hari Abu Janda 'Hilang' di Twitter, ke Mana?
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Sehari selanjutnya, Meyda melaporkan kembali Abu Janda soal ujaran kebencian 'Islam Arogan'. Laporan itu dilayangkan pada Jumat (29/1) malam dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Sementara itu, Rusdi menyampaikan bahwa penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa Abu Janda pada Senin (1/2) kemarin. Pemeriksaan itu terkait kasus berbeda, yakni ujaran kebencian 'Islam Arogan'.
"Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dilaporkan secara profesional akuntabel dan terbuka," kata Rusdi.