KontraS Kecam Praktik Extrajudicial Killing Oleh Polisi di Solok Selatan

Rabu, 03 Februari 2021 | 22:00 WIB
KontraS Kecam Praktik Extrajudicial Killing Oleh Polisi di Solok Selatan
Ilustrasi penembakan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum/LBH Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota aparat Kepolisian Resor Solok Selatan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021. Deki diduga ditembak pada kepala bagian belakang di hadapan istri serta anak-anaknya di rumah.

Kejadian itu bermula ketika aparat kepolisian dari Polres Solok Selatan dengan dua mobil mendatangi rumah serta mencari Deki. Dalam hal ini, Deki masuk ke dalam daftar pencarian orang/DPO terkait kasus perjudian.

"Saat itu, petugas kepolisian yang bertugas tidak mengenakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, tanda pengenal dan terlihat membawa senjata api," kata anggota KontraS, Adelita Kasih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Setibanya di rumah Deki, anggota kepolisian itu langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan Deki berada di area dapur. Mereka lantas menyergap Deki.

Baca Juga: Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan

Namun dikarenakan takut saat ditodongkan senjata, Deki langsung melarikan diri dari pintu belakang. Saat tengah berlari itu lah Deki ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang anggota polisi yang kemudian mengundang teriakan histeris dari sang istri.

"Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas polisi menembakan senjata ke atas sebanyak 4 empat kali tembakan," ujarnya.

Melihat kronologi tersebut, KontraS mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya menilai pihak polisi lebih siap terkait kepemilikan senjata.

Adapun Penggunaan senjata api semestinya memperhatikan baik UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Sehingga, penggunaan senjata api itu hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga: DPRD Solok Selatan Minta Polri Adil Usut Kasus DPO Judi Ditembak Mati

"Adanya korban tewas atas penggunaan senjata api oleh kepolisian menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI