KPK Tambah Masa Penahanan Eks Mensos Juliari selama 30 Hari ke Depan

Rabu, 03 Februari 2021 | 20:40 WIB
KPK Tambah Masa Penahanan Eks Mensos Juliari selama 30 Hari ke Depan
Mensos Juliari Peter Batubara dan uang sitaan KPK (Kolase foto/ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Melalui operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI