Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang kekinian menjadi tersangka, untuk 30 hari ke depan sejak Rabu (3/2/2021).
"Dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juliari menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial covid-19, berupa paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, juga dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari.
Baca Juga: KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan
Adi kembali dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, Juliari akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut, perpanjangan masa tahanan dilakukan lantaran penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan rasuah kedua tersangka.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos covid-19, Juliari dan sejumlah pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politikus PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Melalui operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).