PB IDI Kecewa Insentif Nakes Dipangkas Pemerintah Saat Covid-19 Meroket

Rabu, 03 Februari 2021 | 20:37 WIB
PB IDI Kecewa Insentif Nakes Dipangkas Pemerintah Saat Covid-19 Meroket
Seorang tenaga kesehatan mengenkan alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyayangkan keputusan pemerintah yang memangkas dana insentif tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 kian melonjak.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI Dr Adib Khumaidi menegaskan keputusan itu diterbitkan di saat yang tidak tepat, rumah sakit masih penuh, beban nakes masih berat.

"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan BOR (Bed Occupancy Rate) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," kata Dr Adib saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, para nakes saat ini sesungguhnya sangat membutuhkan dukungan mental, berita pemotongan insentif bisa mengganggu mental mereka saat bekerja menangani pasien COVID-19.

Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket

Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

"Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak untuk meningkatkan ketahanan mental supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental," jelasnya.

Adib menegaskan negara seharusnya memberikan perlindungan ekstra terhadap tenaga kesehatan sebagai garda terakhir dalam penanganan pandemi yang tak kunjung mereda di Indonesia.

"Terlepas dari insentif maka kewajiban negara juga memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis harus diusahakan secara maksimal," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

Baca Juga: Insentif Nakes Dipangkas, Dinkes Sleman: Beban Mereka Saat Ini Makin Berat

"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.

Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.

  • Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
  • Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
  • Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
  • alu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
  • Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI