KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

Rabu, 03 Februari 2021 | 19:31 WIB
KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan penganiayaan pada petugas Rutan KPK. Pemeriksaan pada Kamis (4/2/2021) besok itu bakal berlangsung di Gedung KPK.

"Informasi yang kami terima benar besok Kamis, pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan atas NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Ali mengatakan pihaknya sudah mendapatkan izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, agar Nurhadi dapat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Izin itu dilakukan lembaga antirasuah, karena penahanan Nurhadi sudah menjadi kewenangan pengadilan.

Kekinian Nurhadi tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

"Izin pemeriksaan dari Majelis Hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ucap Ali.

Rencana pemeriksaan Nurhadi, kata Ali, akan difasilitasi oleh KPK.

"Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," tutup Ali.

Siang tadi, Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) besok.

Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

"Iya besok di KPK," kata Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI