Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri

Rabu, 03 Februari 2021 | 18:59 WIB
Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan peran Kementerian Agama di dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

Menurut Yaqut, peran pertama Kemenag, yakni melakukan pendampingan, penguatan dan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah yang tak mengikuti aturan SKB 3 Menteri

"Pertama melakukan pendampingan dan penguatan, pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ujar Yaqut dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Kata Yaqut, Kemenag juga bisa ikut memberikan dan menghentikan sanksi jika ada sekolah yang mau mengikuti aturan SKB 3 Menteri.

"Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada kementerian dalam negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ucap dia.

Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menuturkan salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah toleransi. 

"Toleransi itu apa? menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan mau bekerjasama," tutur Yaqut.

Kemudian kata Yaqut, harmoniasi umat beragama dapat tercapai, jika masyarakat terlindungi hak sipilnya dan hak keberagamanya sesuai dengan arah kebijakan penguatan moderasi beragama dalam RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.

Menurutunya, dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020 2024, program prioritas memperkuat moderasi beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi kerukunan dan harmoni sosial ,menjadi tanggung jawab kementerian agama. 

Baca Juga: Aturan Seragam Agama di Sekolah Dilarang, Nadiem Makarim : Agama Apa Pun !

"Oleh karena itu Kementerian Agama terlibat secara aktif dalam penerbitan SKB 3 menteri ini," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI