Bikin Heboh! Kemendagri Beberkan Jejak Bupati Orient Riwu Kore Sebagai WNI

Rabu, 03 Februari 2021 | 18:13 WIB
Bikin Heboh! Kemendagri Beberkan Jejak Bupati Orient Riwu Kore Sebagai WNI
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyebut jika Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Itu disampaikannya karena merujuk dari data riwayat kependudukan milik Orient. 

Nama Orient tiba-tiba mencuat karena ia diduga berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (WN AS). Kepemilikan KTP-el dan KK milik Orient lantas dipertanyakan. 

"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). 

Zudan menjelaskan riwayat data kependudukan Orient. Orient memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta 0951030710640454. Statusnya tersebut terdata pada 1997 sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS

Setelah itu, NIK Simduk milik Orient dikonversi menjadi NIK Nasional dengan nomor 3172020710640008 pada 19 Februari 2011 sebelum adanya program e-KTP-. 

Selanjutnya Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara pada tanggal 28 Agustus 2018. Lalu, Orient mengajukan perpindahan ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor SKPWNI/3172/10122019/0096 pada 10 Desember 2019. 

Orient kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.  

Sosok Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/DR. Orient P. Riwu Kore)
Sosok Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/DR. Orient P. Riwu Kore)

"Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020," jelasnya. 

Dalam tanggal yang sama SKPWNI Orient pun terbit dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. Karena Orient dinyatakan masih tercatat sebagai WNI, maka Zudan mengatakan kalau Dinas Dukcapil wajib memberikan pelayanan yang sama kepada setiap penduduk. 

Baca Juga: Orient Riwu Kore Ngaku ke Kemendagri Punya Paspor AS Tapi Tak Lepas WNI

"Sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk."

Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)
Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)

Warga AS jadi Bupati

Diketahui, Orient Bupati terpilih di NTT menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.

Kabar Bupati Orient disebut berasal dari AS awalnya diungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma.  Orient merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu.

Yudi mengklaim telah mengonfirmasi soal status kewarganegaan Orient kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Iya benar," kata Yudi, melansir Batamnews.co.id--media jaringan Suara.com, Selasa (2/1/2021).

Yudi menyebut, kecurigaan Bawaslu didasari Orient yang puluhan tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Bawaslu lantas mencari tahu terkait hal ini. Salah satunya dengan menghubungi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan," ucapnya.

Bawaslu lantas menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Januari 2021. Pihaknya baru menerima jawaban pada Februari 2021.

"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI