Protes Insentif Dipangkas, PPNI: Kenapa Bukan Gaji Kemenkeu yang Dipotong?

Rabu, 03 Februari 2021 | 18:01 WIB
Protes Insentif Dipangkas, PPNI: Kenapa Bukan Gaji Kemenkeu yang Dipotong?
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Dok. Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan pemerintah memotong anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 pada 2021 membuat para nakes menjerit.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan kebijakan ini sungguh tidak benar mengingat beban kerja nakes saat ini semakin berat dengan melonjaknya kasus COVID-19.

"Ini tidak wise lah, tidak mempertimbangkan beban, risiko dan menjaga motivasi yang saat ini makin tinggi kasusnya, rumah sakit penuh, kita juga yang kerja, dan tambah lagi disuruh ikut edukasi masyarakat, yang biasa dapat full dipotong separuh ya saya kira secara manusiawinya ada pertanyaan besar," kata Harif saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Jika Kementerian Kesehatan beralasan pemotongan ini akibat perluasan penerima insentif kepada tenaga pendukung kesehatan lain di rumah sakit seharusnya tidak perlu memotong insentif nakes yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Potong Uang Insentif Nakes Covid-19, Ini Besarannya

"Ya tinggal ditambah saja alokasi APBN-nya tanpa mengurangi (insentif) yang lain, ya manusiawi lah," tegasnya.

Harif juga menyebut Kementerian Keuangan seharusnya mengalihkan anggaran lain atau memotong gaji mereka untuk perluasan penerima insentif tersebut.

"Orang bisa lihat infrastruktur pembangunan jalan terus, kegiatan jalan terus, kalau kementerian keuangan yang memotong kenapa gak mereka yang dipotong karena cukup besar gaji mereka itu dibanding kami nakes yang setiap hari ngurusin nyawa orang, paling tinggi gajinya kementerian keuangan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkeu melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket

"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.

Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:

  • Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
  • Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
  • Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
  • Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
  • Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
  • Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI