Suara.com - Sebanyak 20 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan kini sudah dibawa kembali ke rumah tahanan. Mereka sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta Pusat untuk menjalani perawatan sebagai pasien yang terinfeksi Covid-19.
"Seluruh tahanan KPK yang berjumlah 20 orang telah dinyatakan sembuh dan telah dipindahkan ke rutan KPK untuk kembali menjalani penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Adapun 20 tahanan KPK itu terdiri dari 17 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka sudah selesai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ali menyebut lembaganya terus mengupayakan pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan KPK.
Baca Juga: Gila! Eks Mensos Juliari Sudah Rancang Rencana Korupsi Sebelum Pandemi
"Khususnya dilingkungan rutan cabang KPK," ucap Ali.
Ali menambahkan untuk menghindari penyebaran covid-19 didalam rutan KPK, pihaknya pun telah membatasi para tahanan untuk kontak langsung dengan pihak luar.
Selain itu, KPK rutin melakukan penyemprotan disinfektan berkala. Maka itu, turut diberlakukan kunjungan online baik penasihat hukum maupun keluarga tahanan.
"Beberapa persidangan juga dilakukan via online untuk mengurangi resiko penularan covid 19 tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, 20 tahanan KPK yang terinfeksi virus corona yang sempat dibawa ke RS Wisma Atlet dan mendapatkan pengawalan khusus.
Baca Juga: Tak Ada Peserta Lulus Seleksi Juru Bicara, KPK Beberkan Penyebabnya
Para tahanan KPK pun tak dapat bersosialisasi dengan pasien covid lainnya di RS Wisma Atlet. Lantaran mereka ditempatkan khusus dilantai 30.
Adapun selama aktivitas mereka di RS Wisma Atlet dipantau langsung oleh petugas KPK.