Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung penuh larangan mewajibkan para peserta dan tenaga pendidik mengenakan seragam khusus agama tertentu di sekolah negeri.
Menurut Tito, sekolah seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dalam membentuk sikap dan karakter peserta didik dan tenaga pendidik untuk mendalami nilai-nilai keberagaman serta toleransi bangsa Indonesia.
"Dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. kunci keberhasilan yang utama adalah SDM, dan SDM ini bersifat komprehensif, tidak hanya teknis, tapi integritas dan moralitas dan toleransi dalam keberagaman," kata Tito dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah daerah untuk segera mematuhi semua ketentuan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang aturan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diatur pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
"Saya mengingatkan ada sejumlah aturan yang dapat menjadi sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai daengan keputusan 3 Menteri," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangi SKB 3 Menteri.
SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua, tidak boleh ada kewajiban dari pihak manapun.
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Baca Juga: Resmi! Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan untuk Jawa dan Bali