Suara.com - Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia Bupati terpilih Sabu Raijua, NTB, yakni Orient P Riwu Kore, bisa dicabut kalau benar masih memegang paspor Amerika Serikat.
Hal tersebut ditegaskan setelah Riwu Kore mengakui kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri, bahwa dirinya pernah memunyai paspor AS tapi tanpa melepaskan status WNI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, Rabu (3/2/2021) sudah menelepon Riwu Kore untuk mengonfirmasi isu WNA.
"Sudah ditelepon, dan dia mengakui pernah memunyai paspor AS tapi tanpa melakukan pergantian kewarganegaraan," kata Zudan.
Baca Juga: Orient Riwu Kore Ngaku ke Kemendagri Punya Paspor AS Tapi Tak Lepas WNI
Zudan menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang itu menjadi hulu dari pencatatan administrasi kependudukan.
Kalau semisal Orient terbukti telah menjadi WNA, maka pendataan dirinya di Indonesia pun bisa dicabut.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Zudan sempat menghubungi Orient untuk menonfirmasi dugaan Bawaslu kepada dirinya yang disebut telah berstatus sebagai WN Amerikat Serikat.
Orient mengakui ia pernah memiliki paspor negara AS tanpa melepaskan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Baca Juga: Soal Bupati WNA Amerika Serikat, Sudjiwo Tedjo Beri Tanggapan Satire
Namun di satu sisi, Orient juga memiliki paspor WNI yang diterbitkan pihak Imigrasi pada 1 April 2019.
Zudan pun berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient.
"Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA."