Menag Yaqut: Kasus Pemaksaan Jilbab di Padang Adalah Puncak Gunung Es

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:56 WIB
Menag Yaqut: Kasus Pemaksaan Jilbab di Padang Adalah Puncak Gunung Es
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Twitter Gus Yaqut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Rabu (3/2/2021).

Menag Yaqut Cholil mengatakan penertiban SKB tiga menteri tersebut, karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam yang tidak sesuai regulasi pemerintah.

"Kenapa akhirnya SKB 3 menteri kita keluarkan? Jadi masih ada kasus kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah," ujar Yaqut dalam jumpa pers, Rabu (3/2/2021).

Yaqut meyakini kasus pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat merupakan puncak gunung es. Sebab kata dia, masih banyak sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik seperti yang terjadi di Padang.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

"Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatra Barat, tapi kami yakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagaimana yang terjadi di Sumatra Barat," ucap dia.

Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menyebut penerbitan SKB 3 menteri karena dilatarbelakang adanya keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik saling menghormati dan saling menghargai.

Kata Yaqut bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan.

"Untuk itu kami merasa penting bahwa SKB 3 menteri diterbitkan agar mendorong kita semua untuk selalu mencari titik persamaan, titik persamaan diantara perbedaan perbedaan yang dimiliki," tutur Yaqut.

Penerbitan SKB 3 menteri kata Yaqut juga mendorong agar masing-masing pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara substansif.

Baca Juga: Usai Heboh Pemaksaan Jilbab, Ayah Siswi Nonmuslim Tinggalkan Kota Padang

"Tentu dengan cara bukan dengan memaksakan supaya sama, tetapi bagaimana masing-masing umat beragama masing-masing pemeluk agama ini, memahami ajaran ajaran agamanya secara substantif, bukan hanya sekedar simbolik, memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada berbeda. Saya kira itu bagian dari pemahaman yang hanya simbolik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI