MAKI Ungkap Perusahaan 'Bina Lingkungan' Penyalur Kasus Bansos Corona

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:27 WIB
MAKI Ungkap Perusahaan 'Bina Lingkungan' Penyalur Kasus Bansos Corona
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar istilah 'Bina Lingkungan' dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Istilah 'Bina Lingkungan' diduga MAKI dipakai oleh Kementerian Sosial RI untuk perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan jatah proyek Bansos.

"Kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasar penunjukkan dengan istilah 'Bina Lingkungan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (3/2/2021).

Boyamin menilai bahwa penunjukan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam istilah 'Bina Lingkungan' dianggap tidak kompeten dan kurang pengalaman dalam pengadaan bansos.

"Penunjukkan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga ) Sehingga, merugikan masyarakat dan negara," ucap Boyamin.

Boyamin pun membongkar sejumlah perusahaan yang tertulis dalam istilah 'Bina Lingkungan'.

Perusahaan itu di antaranya, PT SPM mendapatkan paket 25 ribu dengan pelaksana AHH; PT ARW mendapatkan paket 40 ribu dengan pelaksana inisial FH; PT Tira paket 35 ribu dengan pelaksana UAH; dan PT TJB paket 25 ribu dengan pelaksana KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain empat di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain (artinya sekitar 12 perusahaan)," ucap Boyamin.

Boyamin mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' yang diduga berdasarkan  rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kementerian Sosial dan oknum anggota DPR.

Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang

"Oknum pemberi rekomendasi 'Bina Lingkungan' diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH," ungkap Boyamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI