Suara.com - Hari ini, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia yang berencana mengunjungi Arab Saudi, menyusul pengumuman pemerintah kerajaan itu untuk menangguhkan izin masuk penumpang dari 20 negara.
"WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah atau otoritas Arab Saudi," kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan resmi.
Kemlu RI menyediakan informasi kebijakan perjalanan terkini, baik dari Arab Saudi maupun negara-negara lain di seluruh dunia, yang dapat diakses melalui aplikasi Safe Travel.
Selain itu, perwakilan RI di Arab Saudi juga membuka layanan telepon di nomor +966569094526 atau +966569173990 untuk KBRI Riyadh, dan +966503609667 untuk KJRI Jeddah.
Baca Juga: Arab Saudi Larang Masuk Warga dari 20 Negara Asing, Termasuk Indonesia
Kebijakan imigrasi baru Arab Saudi berlaku secara efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat hingga waktu yang belum ditentukan, demikian kata Kemlu RI.
Menurut laporan Reuters yang mengutip kantor berita nasional, Rabu pagi waktu Jakarta, Arab Saudi melarang masuk pengunjung dari 20 negara untuk membantu menekan penyebaran COVID-19.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi diplomat, warna negara Arab Saudi, tenaga medis, serta keluarga mereka, kata Reuters.
Adapun ke-20 negara yang masuk ke dalam daftar adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Brasil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, juga Indonesia.
Baca Juga: Arab Saudi Kembali Tutup Penerbangan Dari Indonesia