Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Lotharia Latif memerintahkan anggota untuk mendalami status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua.
"Kapolda NTT telah perintahkan untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris besar Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Antara di Kupang, Rabu (3/2/2021).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya temuan dalam pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat setelah surat konfirmasi dari Kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2/2021).
Koordinasi yang dilakukan dengan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua dalam hal pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran secara pidana atau tidak.
"Ya kami kumpulkan bukti-bukti dulu untuk memastikan ada unsur pidananya atau tidak dalam kasus ini, untuk kemudian ditangani lebih lanjut," kata dia.
Hasil koordinasi tersebut, ujar Krisna, akan menentukan kasus bupati terpilih Orient Riwu Kore akan ditangani oleh Polda NTT atau oleh Polres Sabu Raijua yang terletak di bagian selatan NTT.
Bawaslu Sabu Raijua telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.
Yugi mengatakan sudah mengirimkan surat ke imigrasi di Kupang dan imigrasi pusat untuk mencari tahu soal dugaan bupati terpilih Sabu Raijua masih berkewarganegaraan AS.
Baca Juga: Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
Selain itu, Bawaslu Sabu Raijua juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menanggapi masalah ini.