Bos Pasar Muamalah Depok Pesan Koin Dinar dan Dirham di PT Antam

Rabu, 03 Februari 2021 | 15:28 WIB
Bos Pasar Muamalah Depok Pesan Koin Dinar dan Dirham di PT Antam
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi. Ada sekitar 15 pelapak yang berdagang di pasar tersebut.

Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," ungkap Ramadhan.

Kekinian, atas perbuatannya Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI