Suara.com - Bos Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, memesan koin dinar dan dirham dari PT Aneka Tambang atau Antam. Kemudian dia menentukan harga beli koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah sebesar 2,5 persen di atas harga PT Antam.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dinar yang digunakan sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok ialah koin emas seberat 4 1/4 gram 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka tambang atau Antam ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, 1 dinar yang digunakan sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah setara dengan Rp4 juta. Sedangkan, 2 dirham setara dengan nilai Rp73.500.
Baca Juga: Ikut Ajaran Nabi, Dalih Bos Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam," jelasnya.
"Selain itu dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas Jakarta dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam," imbuhnya.
Ditangkap
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) kemarin malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Belakangan terkuak bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam.
Baca Juga: Dinar Candy Bikin Konten Maksiat, WAGs Persib Bandung: Durasi Kurang Lama
"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," beber Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi. Ada sekitar 15 pelapak yang berdagang di pasar tersebut.
Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," ungkap Ramadhan.
Kekinian, atas perbuatannya Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.