Arab Saudi Larang Masuk Warga dari 20 Negara Asing, Termasuk Indonesia

Rabu, 03 Februari 2021 | 15:04 WIB
Arab Saudi Larang Masuk Warga dari 20 Negara Asing, Termasuk Indonesia
Ilustrasi masjid di Arab Saudi.[ Pavlo Luchkovski/Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wisatawan dari 20 negara dilarang memasuki Arab Saudi untuk sementara waktu, demi mencegah varian baru virus covid-19.

Menyadur Arabian Business, Rabu (3/2/2021), wisatawan Indonesia masuk dalam daftar larangan masuk ke Arab Saudi tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, kebijakan penangguhan itu berlaku mulai Rabu malam pukul 21.00.

Larangan tersebut juga berlaku bagi mereka yang telah melewati salah satu dari 20 yang terdaftar dalam 14 hari sebelumnya.

Baca Juga: Videografis: Fakta-fakta Virus Corona Varian Baru

Negara yang dilarang adalah Argentina, Brasil, Mesir, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Lebanon, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris Raya dan Amerika Serikat.

Peraturan sementara ini berlaku untuk warga, diplomat dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.

Bagi mereka yang berasal dari negara-negara tersebut, bisa masuk kembali ke Arab Saudi dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi pelancong di bandara. (Shutterstock)

Sementara itu, pada bulan Januari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum ada kepastian tentang ibadah haji untuk tahun 2021 karena menunggu kepastian resmi yang disampaikan pemerintah Arab Saudi.

Kendati begitu, kata Yaqut, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Data ONS: Virus Corona Varian Baru Inggris Lebih Sulit Dikendalikan

Komunikasi itu dilakukan antara lain dengan pertemuan antara Menag RI dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, pertemuan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag dengan otoritas Arab Saudi.

"Dari koordinasi tersebut diperoleh informasi sementara bahwa sampai saat ini kepastian adanya ibadah haji pada tahun 2021 belum diperoleh," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (18/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI