Suara.com - Polri mengungkapkan fakta baru di balik kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. Terkuak, bahwa pasar yang diinisiasi oleh tersangka Zaim Saidi itu telah beroperasi sejak tahun 2014.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Pasar Muamalah itu beroperasi dua minggu sekali.
"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Ramadhan mengungkapkan bahwa Pasar Muamalah itu didirikan di sebuah lahan milik tersangka Zaim Saidi. Setidaknya tercatat ada sekitar 15 pelapak yang berdagang di sana.
Baca Juga: Ikut Ajaran Nabi, Dalih Bos Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham
"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," ungkapnya.
Ditangkap
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) kemarin malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan waraganet. Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu pun diketahui telah berdiri sejak lama.
Dari hasil penelusuran Suarabogor.id, pada akun YouTube, Arsip Nusantara penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok telah ada sejak setahun lalu. Diketahui pula dalih penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah dikatakan merujuk ajaran Nabi.
Baca Juga: Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap