Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengaku percaya diri bakal menang terkait usahanya yang kembali menggugat Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rizieq menggugat Polri terkait tindakan penangkapan serta penahanan terhadap dirinya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Lewat pengacaranya, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya optimistis gugatannya terhadap kepolisian dapat dikabulkan hakim. Pasalnya, penangkapan serta penahanan terhadap kliemnya lahir dari dua surat perintah penyidikan yang berbeda.
Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
"Kami sangat optimis (menang di pengadilan). Karena surat penangkapan itu lahirnya dari dua ibu. Maksudnya, surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu," kata Alamsyah di lokasi.
Baca Juga: Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq
Selain itu, kubu Rizieq berkeyakinan bahwa sangkaan Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelas Alamsyah.
Penahanan Akal-akalan Polisi
Alamsyah juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap kliennya merupakan akal-akalan pihak kepolisaian. Hal iti dilakukan agar polisi dapat menahan Rizieq.
"Habib Rizieq ini kan di tahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang Covid, jadi berkerumun undang-undang Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," jelasnya.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Rizieq Kembali Gugat Polri, Ini yang Disoal
Alamsyah menambahkan, penangkapan terhadap Rizieq dalam kasus ini juga tidak etis. Sebab, Rizieq ditangkap setelah dirinya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.
"Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan. Dia menyerahkan diri untuk diperiksa, tapi di BAP, tiba-tiba ditangkap," ungkap dia.
Praperadilan Pertama Ditolak
Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.
Adapun sejumlah alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.