Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menunggu laporan resmi terkait bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, yang belakangan bermasalah dengan status kewarganegaraan.
"Kami menunggu laporan resmi dari KPU NTT," kata pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra dalam laporan Antara, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ilham, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menjalankan tugas dengan melakukan klarifikasi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat sebelum pelaksanaan pilkada.
"Dan berita acara klarifikasinya yang bersangkutan adalah WNI," kata Ilham.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu, artinya KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel," katanya.
Kemudian, pilkada di Kabupaten Sabu Raijua kata dia juga tidak terdapat sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih.
"Berdasarkan informasi dari KPU provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu 17 Februari 2021 ini," ujarnya.
Evi menjelaskan tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai pada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri melalui provinsi.
Sementara, soal pelantikan bukan merupakan ranah dari KPU, penyelenggaraan pemilu itu hanya bertugas sampai penetapan calon terpilih.
"Dalam menjalankan tahapan pilkada yang mempunyai kewenangan adalah KPU Kabupaten Sabu Raijua (yang pilkada). Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua (penetapan calih) maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui pemerintah provinsi," ujarnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua menyatakan telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.
Mestinya jadi tamparan KPU
Terungkapnya kasus kewarganegaraan Orient Riwu Kore, menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjadi tamparan bagi KPU yang seharusnya memverifikasi data lebih awal. Dalam hal ini, Bawaslu mesti diapresiasi karena bekerja lebih cermat.
Baca Juga: Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Mengenai Kewarganegaraan AS Orient Riwu Kore
"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," kata Mardani dalam laporan Suara.com pagi tadi.
Dikatakan pula, kasus Orient Riwu Kore menjadi pembelajaran bahwa sistem kependudukan harus dapat memastikan kewarganegaraan tiap-tiap orang.
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan, yaitu WNI," ujar Mardani.