Suara.com - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan pihak kepolisian ikut andil ikut memeriksa terkait dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Amerika Serikat.
Zudan mengatakan bahwa pihak berwajib bisa memeriksa Orient terkait status kewarganegaraannya saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon," kata Zudan saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
"Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Kemendagri Koordinasi dengan Kemenkumham Periksa Status Orient Riwu Kore
Zudan menyebut Orient sudah terdata sebagai WNI sejak 1997. Namun pihaknya tidak bisa meyakini kalau yang bersangkutan kekinian juga terdaftar sebagai WN AS.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencari tahu apakah Orient sudah mengurus soal status kewarganegaraannya tersebut.
"Saya sedang koordinasi dengan Menkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke dukcapil belum perubahan status WNI ke WNAnya," tuturnya.
Orient sebelumnya terpilih menjadi Bupati di NTT. Ia menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Baca Juga: Heboh WN Amrik jadi Bupati Terpilih NTT, Kemendagri: Orient WNI Sejak 1997