Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat kembali menunda sidang terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Penundaan sidang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, bahwa Jaksa belum siap menghadirkan saksi. Lantaran diketahui bahwa hasil tes Swab PCR Rezky Herbiyono baru diketahui negatif Covid-19 pada Selasa (2/2/2021) malam.
"Sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Tim Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Mendengar alasan tim Jaksa, Majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun memaklumi dan menerima untuk menunda persidangan hari ini.
Baca Juga: Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir
"Karena saudara Rezky baru disampaikan sembuhnya tadi malam. Maka hari ini belum siap untuk menghadirkan saksi saksi dan minta waktu," ujar Saefudin.
Saefuddin pun langsung menunda sidang hari ini dan dijadwalkan ulang pada Rabu (10/2) pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," ucapnya.
Saefudin menambahkan, melihat kondisi masa tahanan Nurhadi dan Rezky juga sudah mepet. Maka, sidang akan digelar pula pada pekan depan.
Menurutnya, pekan depan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Hakim Lanjutkan Sidang Hiendra Soenjoto
"Karena tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021. Oleh karena itu disiapkan sekalian hari Kamis-nya (saksi dari JPU)," tuturnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.