Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pihak terkait bakal menelusuri kebar Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, yang disebut berstatus Warga Negara Amerika Serikat (WN AS).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa status kewarganegaraan Orient telah menjadi perhatian yang serius bagi pihaknya. Karena itu, Kemendagri bakal menindaklanjuti temuan dari Bawaslu tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, Ditjen Otonomi Daerah akan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Benny saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Koordinasi itu dilakukan dengan tujuan menemukan alternatif solusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, Benny menyebut kalau alternatif solusi itu bakal dibahas terlebih dahulu bersama pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Heboh WN Amrik jadi Bupati Terpilih NTT, Kemendagri: Orient WNI Sejak 1997
"Ada baiknya beberapa alterrnatif solusi atas permasalahan tersebut dibicarakan dulu, sehingga akan ditemukan penyelesaian yang lebih tepat," ujarnya.
Diketahui, Orient Bupati terpilih di NTT menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore diduga kuat merupakan warga negara Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua. Padahal Orient merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu.
Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Punya Anak Sniper Tentara Amerika
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi status kewarganegaraan itu kepadaKedutaan Besar Amerika Serikat.
"Iya benar," kata Yudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (2/1/2021).
Yudi menyebut, kecurigaan Bawaslu didasari Orient yang puluhan tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Bawaslu lantas mencari tahu terkait hal ini. Salah satunya dengan menghubungi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan," ucapnya.
Bawaslu lantas menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Januari 2021. Pihaknya baru menerima jawaban pada Februari 2021.
"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu," ucapnya.