Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, yang sekarang menjadi polemik.
"Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database simduk WNI," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Rabu (3/2/2021).
Namun, menurut informasi dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang telah menerima surat dari Kedubes Amerika Serikat menyatakan Orient Riwu Kore warga negara AS.
Zudan berharap kepolisian juga ikut mendalami status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Baca Juga: Warga Amerika Serikat Bisa Menang Pilkada, Polisi Diminta Turun Tangan
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan apakah ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada melanggar aturan atau tidak.
"Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem," kata dia.
Orient Riwu Kore merupakan kader PDI Perjuangan. Dia maju bersama kader Partai Demokrat Thobias Uly. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan ini memenangkan pilkada dengan meraih 48,3 persen suara. Perolehan suara itu mengungguli suara yang diraih pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
KPU kemudian menetapkan mereka menjadi bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua. Tetapi sekarang, posisi mereka menjadi sulit dan terancam karena masalah kewarganegaraan Orient Riwu Kore yang disebutkan masih berstatus warga AS.
Isu kewarganegaran Orient Riwu Kore diakui Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani sudah muncul sejak masa penjaringan kandidat.
Baca Juga: Penjelasan Partai Demokrat Sebagai Pengusung Orient Riwu Kore
"Isu kewarganegaraan ini sudah sempat berhembus diawal penjaringan dan terdeteksi oleh Bappilu Partai Demokrat," kata Kamhar.
"Karenanya kami menindaklanjuti dan meminta klarifikasi kepada Jefri Riwukore yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT mengingat proses penjaringan yang kami lakukan secara berjenjang mulai dari DPC untuk pilkada kabupaten dan kota."
Diakui pula, ketika itu, dalam proses penjaringan, Partai Demokrat lebih fokus mendalami kadernya sendiri, Thobias Aly.
Sedangkan pendalaman Orient Riwu Kore lebih dipercayakan kepada PDI Perjuangan karena dia kadernya.
"Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT tentang prospek koalisi PDIP dan Partai Demokrat pada pilkada Sabu Raijua termasuk penjelasan kewarganegaraan Orient Riwu Kore yang tak ganda, maka Bappilu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Mas Ketum AHY," ujar Kamhar.
Setelah sekarang terungkap status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, Partai Demokrat menyatakan akan mengikuti peraturan pilkada.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum dari yang bersangkutan," kata Kamhar.
Orient Riwu Kore sebelum maju ke pilkada bekerja di Amerika Serikat dan tinggal di sana.
Mestinya jadi tamparan KPU
Terungkapnya kasus kewarganegaraan Orient Riwu Kore, menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjadi tamparan bagi KPU yang seharusnya memverifikasi data lebih awal. Dalam hal ini, Bawaslu mesti diapresiasi karena bekerja lebih cermat.
"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," kata Mardani.
Dikatakan pula, kasus Orient Riwu Kore menjadi pembelajaran bahwa sistem kependudukan harus dapat memastikan kewarganegaraan tiap-tiap orang.
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan, yaitu WNI," ujar Mardani.